Hadits Pertama
Diriwayatkan di dalam shahih Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah maka taatilah, dan barangsiapa yang bernadzar untuk durhaka kepada Allah maka janganlah dia durhaka kepada-Nya.”
Kandungan hadits secara global
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang mengucapkan nadzar ketaatan untiuk menunaikan nadzarnya, seperti contohnya orang yang bernadzar shalat sunnah atau sedekah dan lain sebagainya dan beliau melarang orang yang mengucapkan nadzar maksiat untuk melakukan nadzarnya misalnya orang yang bernadzar menyembelih untuk selain Allah atau shalat di sisi kubur atau bersafar untuk mengunjungi kubur dan kemaksiatan yang lainnya.
Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits ini
- Nadzar adalah ibadah, maka memalingkannya kepada selain Allah adlah syirik
- Wajibnya menunaikan nadzar ketaatan
- Haramnya menunaikan nadzar maksiat
Hadits Kedua
Diriwayatkan dari Tsabit bin adh-Dhahhak, dia berkata; Ada seorang lelaki yang bernadzar untuk menyembelih onta di Buwanah -nama suatu tempat-, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada orang-orang, “Apakah di sana dulu ada berhala jahiliyah yang disembah?”. Mereka menjawab, “Tidak ada”. Lalu beliau kembali bertanya, “Apakah di sana pernah diadakan perayaan hari raya mereka?”. Mereka menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Tunaikan nadzarmu, karena tidak boleh menunaikan nazar untuk bermaksiat kepada Allah, dan tidak pula adalam urusan yang tidak dikuasai oleh anak Adam.” (HR. Abu Dawud dan sanadnya memenuhi syarat keduanya).
Kandungan hadits secara global
Periwayat hadits ini menyebutkan bahwa ada seorang lelaki yang mewajibkan dirinya untuk menyembelih seekor onta di tempat tertentu dalam rangka ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah. maka dia pun dating menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya apakah boleh dilaksanakan, maka Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam pun meminta keterangan lebih rinci tentang keadaan tempat itu; apakah sebelumnya di situ pernah ada sesembahan orang-orang musyrik atau dahulu mereka mengagungkannya dan berkumpul di sana? Maka ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui bahwa tempat tersebut tidak digunakan untuk hal-hal terloarang itu smua maka beliau berfatwa agar nmadzar itu ditunaikan kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa nadzar yang tidak boleh ditunaikan adalah apabila yang dinadzarkan adalah untuk berbuat maksiat kepada Allah atau tidak berada di bawah kepemilikan orang yang bernadzar
Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits ini
- Terlarang menunaikan nadzar apabila berada di tempat yang dulunya pernah dijadikan tempat berhala meskipun sesudah berhala itu tidak ada lagi di sana
- Terlarang menunaikan nadzar di tempat yang dulunya digunakan untuk perayaan jahiliyah meskipun sudah tidak lagi digunakan
- Hendaknya seorang pemberi fatwa meminta keterangan yang rinci dari peminta fatwa sebelum dia memberikan fatwanya
- Menutup jalan yang mengantarkan kepada syirik
- Meninggalkan perbuatan menyerupai orang-orang musyrik dalm ibadah dan perayaan mereka meskipun tidak ada kesengajaan untuk melakukannya
- Menyembelih untuk Allah di tempat yang digunakan untuk menyembelih oleh orang-orang musyrik atau mereka gunakan untuk merayakan hari raya adalah maksiat
- Nadzar untuk bermaksiat tidak boleh ditunaikan
- Nadzar untuk melakukan sesuatu yang tidak dikuasai oleh orang yang bernadzar seperti misalnya dia mengatakan; untuk Allah aku bernadzar akan memerdekakan budak si fulan’ maka tidak boleh ditunaikan
- Wajibnya menunaikan nadzar yang terbebas dari maksiat dan masih termasuk dalam kepemilikan orang yang bernadzar
- Nadzar adalah ibadah sehingga tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah
Sumber : al-Mulakhkhash fi Syarh Kitab at-Tauhid karya Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah